|
Wednesday, 03 September 2008 |
|
Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan diujung penantian. Belum lama ini, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepadanya 5 tahun penjara. Berapa tahu vonis hukuman yag bakal dijatuhkan majelis hakim kepadanya?
Proses hukum terus berlanjut. Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan hanya terdiam lesu. Apalagi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) begitu gencar dan berusaha menggiring mantan orang nomor satu di Purwakarta itu digajar hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Oleh JPU, Lily Hambali Hasan dituntut lima tahun penjara atas perkara dugaan korupsi Gedung Islamic Centre (GIC) dan Dana Bencana Alam (DBA). Tidak hanya itu, di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lily. Selain itu, Lily juga diminta mengembalikan uang negara yang diduga telah ‘ditilepnya. "Terdakwa harus mengembalikan uang negara Rp793 juta. Guna memenuhinya beberapa asset yang sebelumnya disita kejaksaan berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Bandung dan Purwakarta disita untuk dilelang," ujar Koordinator JPU Nono Suwarno, Selasa (12/8).
|
|
Last Updated ( Wednesday, 03 September 2008 )
|
|
Read more...
|