| Akhir Tahun + Selengkapnya |
| Nasionalisme + Selengkapnya |
| Lainya |
| Usut Korupsi di Ketapang + Selengkapnya |
| Vonis 4 Tahun untuk Darlis Ilyas + Selengkapnya |
| Lainya |
| Muncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya |
| Sepak Terjang Intelijen Beken + Selengkapnya |
| Lainya |
| Fadel Muhammad Di antara Megawati dan Sutiyoso + Selengkapnya |
| Barat Menekan Iran Melawan + Selengkapnya |
| Tentara Amerika Frustasi dan Depresi + Selengkapnya |
| Lainya |
| Kanwil P dan K Jatim Tantang KPK |
|
|
| Tuesday, 02 September 2008 | |
|
Pengadaan sejumlah kebutuhan pendidikan di Jawa Timur menabrak banyak peraturan, termasuk Keppres No 80/2003. Tapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr H Rasiyo MSi bagai kebal hukum. Tahun lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Jawa Timur membuka lelang pengadaan buku Paket A setara SD kelas 4, 5 dan 6 dan pengadaan buku Paket B setara SMP kelas 1, 2 dan 3 dengan pagu dana Rp 2.895.800.000; Paket C setara SMA kelas 1, 2 dan 3 dengan pagu dana Rp 953.400.000; bahan ajar pendidikan keaksaraan dengan pagu dana Rp 4.200.000.000. Kemudian dibukalah lelang tender untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas, yang diikuti oleh puluhan peserta lelang. Namun dalam prosesnya, peserta tender itu menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh panitia lelang ketika melakukan aawijzing/lelang. Tak puas atas hasil kerja panitia lelang itu, mereka melaporkannya kepada Jaksa Agung, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Ketua KPK dan Itjen Depdiknas. Kejanggalan dimaksud adalah pada proses aanwijzing pertama tanggal 5 November 2007. Aanwijzing tanggal itu terkendala karena, semula acara yang dijadwalkan pukul 08.30 mundur hingga pukul 10.00, tanpa alasan yang jelas dari panitia lelang. Proses aanwijzing itu diikuti oleh sekitar 20 peserta ditambah beberapa orang dari penerbit. Diantaranya PT Perca dari Jakarta, PT Balebat dari Jakarta, dan Derico dari Jawa Tengah yang diwakili oleh perwakilan Surabaya. Kehadiran penerbit tersebut mempertanyakan kepada panitia lelang, mengapa pengadaan buku tersebut dilelang, sedangkan mereka merasa belum pernah diberitahu atau dihubungi sebelumnya oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tentang hasil pemilihan Judul Buku. "Jadi kesimpulannya pihak Dinas P dan K tidak mengumumkan ke penerbit atau di papan pengumuman di Dinas P dan K padahal hal itu sebagai sesuatu yang mutlak," cetus seorang pelapor. Jawaban panitia lelang waktu itu, semua peserta sudah diberi tahu lewat surat. Mendengar itu, Yudo dari PT Perca kontak ke kantornya di Jakarta untuk menanyakan apakah betul ada surat dari Dinas P dan K Jatim? Jawaban dari Jakarta, tidak ada! Yudo kemudian mendesak panitia, kapan surat dimaksud dikirim? Panitia kebingungan tak bisa menjawab. Akhirnya rapat aanwijzing dihentikan, kemudian panitia beberapa kali bertanya kepada atasannya (kepala dinas) tindak lanjut dari kemelut proses aanwijzing itu. Seharusnya menurut seorang peserta lelang, panitia independen dalam menjalankan tugas, tapi karena kuatnya tekanan dari atas membuat mereka tak berdaya. Menurut para penerbit, proses pemilihan judul buku tidak mencerminkan transparansi; cenderung mengarah kepada penerbit tertentu; ada indikasi pemilihan judul buku atas perintah pejabat atasan; hasil pemilihan judul buku tidak diumumkan. Lagi pula, judul buku belum diumumkan tapi pelaksanaan lelang sudah dijalankan. Setelah gagal dalam proses aanwijzing pertama, panitia lelang kemudian melakukan aanwijzing keesokan harinya. Pada aanwijzing kali ini, ketua panitia masih bersikukuh melanjutkan penjelasan pekerjaan, tapi para peserta tetap menanyakan hasil pemilihan judul buku. Akhirnya Kepala Dinas P dan K mengeluarkan surat keputusan No 421.9/67 A/I08.6/2007 tertanggal 29 Oktober 2007. Isi surat keputusan itu tidak sama dengan hasil Tim Pemilihan Judul Buku yang diketuai oleh Dr Yatim Riyanto MPd dan Sekretarisnya Menik Dianasiti. Disini terlihat jelas bahwa antara hasil Pemilihan dari Tim Pemilihan Judul Buku dengan surat keputusan Kepala Dinas P dan K terkesan dimanipulasi. Dalam hal ini, Rasiyo sebagai Kepala Dinas P dan K terkesan menggunakan kewenangan dan kekuasaannya. Perbedaan yang mencolok antara hasil Tim Pemilih Judul Buku dengan SK Kepala Dinas P dan K adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum, dengan jalan menggunakan kewenangan dan kekuasaan. Adapun berita acara Tim Seleksi Judul Buku Moduk Kesetaraan ini ditandatangani oleh Ketua Tim Dr Yatim Riayntro MPd memang belum bernomor dna tanggal SK dari Kepala Dinas P dan K (sumber dari panitia lelang sendiri), yang mana mereka bekerja dulu sedfnagkan SK belum ditandatangani. Jelas semua ini membutkikan adanya rekayasa, kata peserta lelang. Menurut para peserta lelang munculnya surat keputusan Kepala Dinas P dan K itu, akibat dari protes keras Direktur Penerbit PT Perca, Yudo dari Jakarta pada hari kedua aanwijzing. Kemudian pihak Diknas baru mengeluarkan berita acara Tim Pemilihan Judul Buku yang ditandatangani oleh Ketua Dr atim Riyanto MPd, karena mengarah monopoli. Kebingungan Ketua Panitia yang tak bisa menjawab pertanyaan peserta akhirnya dihentikan, tanpa ada berita acara penundaan aanwijzing. Kemudian diadakan lagi aanwijzing ke-3 yaitu pada 19 November 2007. Dalam pada itu perubahan isi rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang dibagikan oleh panitia kepada peserta lelang tidak ada atau tidak dituangkan dalam berita acara. Dalam RKS pada pasal 5; Penjelasan Pekerjaan yang isinya Penjelasan Pekerjaan tidak wajib untuk diikuti oleh peserta lelang tetapi hasil kesepakatan penjelasan pekerjaan mengikat bagi seluruh peserta lelang. Karena tidak ada kesepakatan maka peserta lelang meninggalkan ruangan. Waktu itu dari 18 peserta lelang, 15 diantaranya meninggalkan ruangan, sisa tiga. Satu di antara tiga peserta adalah milik satu rekanan yang sudah mendapat restu dari Rasiyo baik sebagai Pengguna Anggaran maupun sebagai kepala dinas. Para peserta yang meninggalkan ruangan sudah mengerti bahwa kalau semua pekerjaan ini mengarah pada satu orang, untuk jadi pemenang. "Sudah jelas ada komitmen tertentu dengan kepala Diknas," tengarai peserta lelang. Waktu itu para peserta lelang tidak melakukan penawaran. Sebab ada beberapa hal yang membuat mereka kecewa. Misalnya, dalam hal isi RKS sudah menunjuk pengarang judul buku penerbit tertentu; tidak mungkin penawar lain mendapatkan dukungan dari penerbit yang sudah ditunjuk karena sebagai dasar penawaran; mengapa Kepala Diknas tidak menunjuk saja pelaksana pekerjaan ini kepada seseorang kalau hanya pemaksaan dan semua aturan dilanggar; Diknas melalui panitia lelang secara tak langsung telah melakukan pembohongan publik dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan. Adapun yang dilanggar oleh panitia atas perintah atasan yaitu Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap Kepala Diknas, antara lain Keppres Nomor 80/2003 khususnya pasal 3 yang intinya pengadaan barang harus dilaksanakan secara transparan, adil tidak diskiriminatif, akuntabel. Kemudian pasal 27 yang intinya tidak boleh ada penyimpangan, rekayasa tertentu sehingga terjadi persaingan tidak sehat, panitia tidak boleh menyalahgunakan wewenang, dan dilarang adanya KKN. Selain itu panitia juga melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; melanggar pasal 5 RKS yang dikeluarkan oleh Diknas Provinsi Jawa Timur yang isinya tentang penjelasan pekerjaan tidak wajib untuk diikuti oleh peserta lelang, tapi hasil kesepakatan penjelasan pekerjaan mengikat bagi seluruh peserta; RKS sudah menyebut pengarang judul buku dimana hal ini mengarah ke penerbit tertentu milik satu orang.tbr
|
| < Prev | Next > |
|---|
| Laporan Khususcukup 150 juta dolar + Selengkapnya | Laporan KhususPerseteruan Abadi SBY-Mega + Selengkapnya |
| Laporan UtamaMuncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya | Laporan KhususAnjing dan Sepatu Perpisahan + Selengkapnya |
| Artikel Lainya | |