| Akhir Tahun + Selengkapnya |
| Nasionalisme + Selengkapnya |
| Lainya |
| Usut Korupsi di Ketapang + Selengkapnya |
| Vonis 4 Tahun untuk Darlis Ilyas + Selengkapnya |
| Lainya |
| Muncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya |
| Sepak Terjang Intelijen Beken + Selengkapnya |
| Lainya |
| Fadel Muhammad Di antara Megawati dan Sutiyoso + Selengkapnya |
| Barat Menekan Iran Melawan + Selengkapnya |
| Tentara Amerika Frustasi dan Depresi + Selengkapnya |
| Lainya |
| Akibat Djalil Terlalu Jahil |
|
|
| Thursday, 04 September 2008 | |
|
Dana Pemerintah Kota (Pemkot) Bima perpindah rekening pribadi. Pelaku malah menuding telah terjadi kebocoran anggaran sebesar Rp 10,9 miliar. Meski islah, kejaksaan dan KPK tetap mengusutnya. Namanya juga kreatif, hal yang tidak mungkin sekalipun bisa dijadikan mungkin. Begitu juga dengan Djalil yang dengan kreatifnya memindahkan dana milik Pemkot Bima ke rekening pribadinya dalam bentuk deposito. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, dana milik pemkot yang dipecah ke dalam empat deposito 1 (satu) tabungan Taplus BNI 46 senilai Rp 3,1 miliar
Perinciannya 8 Agustus 2005, Djalil membuka deposito dengan nomor rekening 00733783229 senilai Rp 1 miliar. Dana ini ditarik dari rekening PBB pada tanggal 13 Juli 2005 di BPD cabang Bima. Pada tanggal 29 Agustus 2005 terjadi transfer dari BRI cabang Bima ke rekening nomor 74354986 seesar Rp 1 miliar. Dana ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tersimpan di bank tersebut. Kemudian 7 Desember 2005, Djalil membuka deposito pada rekening 0093135687 sebesar Rp 750 juta. Hanya saja dari mana sumbernya tidak diketahui. Pada tahun berikutnya, 3 Februari 2006, Djalil kembali membuka deposito senilai Rp 350 juta dengan nomor rekening 0096686564. Dana sebesar itu pun tidak diketahui darimana sumbernya. Setelah membuka deposito, dalam laporan tersebut Djalil juga melakukan serangkaian penarikan, yakni 7 Desember 2005 terjadi penarikan dana sebesar Rp 1 miliar pada rekening 73378329, kemudian kembali terjadi penarikan rekening pada tanggal 2 Januari 2006 sebesar Rp 750 juta dari rekening 0093135687 dan pada tanggal yang sama pula terjadi penarikan sebesar Rp 1 miliar dari rekening 74354986. Dari total dana yang ditarik sebesar Rp 2,750 miliar itu, oleh Djalil dipakai untuk pembayaran lampu hias kepada Frans,Tak hanya dana Pemkot, Djalil pun menjahili Alokasi Dana Insentif PBB dari Pemerintah pusat sebesar Rp 1.224.723.944 yang pembayarannya melalui KPN Bima. Selama hampir satu tahun, 2005-2006, tingkah polah Djalil berlangsung aman dan terkendali. Namun serapat-rapatnya mengubur bangkai, toh baunya bakal tercium juga. Adalah Sudirman Djunaidin SH, kuasa hukum Pemkot Bima yang membuka kejahilan Kepala BPKD tersebut.Djalil tidak tinggal diam, urusannya dikutak-kutik pihak ketiga. Dia pun balas menuding bahwa pernyataan Sudirman tidak benar dan penuh kepalsuan. Tak tanggung-tanggung dalam sebuah acara dialog bertema pemberantasan korupsi yang disiarkan langsung (live) Bima TV, (7/6/07). Dalam acara tersebut Djalil mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan sebesar Rp10,9 miliar di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Untuk memperkuat pernyataannya soal kebocoran anggaran tersebut, Djalil mengatakan siap mati untuk menjadi saksi ahli. Pertanyaan kontroversial Djalil pun memanaskan suhu Kota Bima. Perang bantahan pun terjadi antara pejabat di lingkungan Pemkot dengan Djalil tentunya. Pertarungan semakin meriah dengan mengalirnya demo jalanan yang menuntut agar dugaan penyimpangan di Pemkot Bima diusut tuntas. Melihat kondisi tersebut, agaknya posisi Djalil berada di atas angin.
Pemkot pun tak mau tinggal diam. Serangan balik pun dilakukan. Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pengusutan pun dilakukan, ternyata dari serangkain bukti-bukti yang dikumpulkan ternyata memang telah terjadi pemindahan dana milik Pemkot Bima Ke rekening pribadi atas nama Djalil. Biasanya setelah dilakukan penyetoran, maka akan ada penarikan. Yakni 7 Desember 2005 terjadi penarikan dana sebesar Rp 1 miliar pada rekening 73378329, kemudian kembali terjadi penarikan rekening pada tanggal 2 Januari 2006 sebesar Rp 750 juta dari rekening 0093135687 dan pada tanggal yang sama pula terjadi penarikan sebesar Rp 1 miliar dari rekening 74354986.
Dari total dana yang ditarik sebesar Rp 2,750 miliar itu, oleh Djalil dipakai untuk pembayaran lampu hias kepada Frans, Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata dana sebesar itu tidak ditemukan dalam rekening bank milik Pemkot, sehingga sulit diidentifikasi penyimpanan maupun penggunaannya. Setelah diadakan konfirmasi dengan Mustara tentang pengelolaan Dana Insentif PBB Pemkot, menyatakan BUD tidak pernah menerima atau menyimpan bahkan menggunakan dana tersebut. Adapun terkait dengan pembayaran insentif PBB tersebut, menurut Mustara, hanya pernah dilakukan oleh BUD semasa kepemimpinan Misbah yang bersumber dari DAU sebesar Rp 338.700.000 yang pembayarannya melaluui SPM No. 21/PK/2006 tertanggal 20 Januari 2006.Pihak kejaksaan Negeri Raba Bima tentu tidak mau tinggal diam melihat adanya aroma ‘busuk’ di depan hidung. Meski kedua pihak yang saling tuding memilih jalur damai alias islah dengan dalih hanya kesalahan administrasi semata. Toh kejaksaan tak mau memperdulikan islah tersebut dengan menjadikan Djalil sebagai tersangka, tidak saja dalam urusan memindahkan dana Pemkot ke rekening pribadi tapi juga ketertlibatannya dalam penyimpangan di sejumlah proyek milik Pemkot. Hanya saja yang menarik, sejak Juni 2007 sampai berita ini ditulis status yang disandang Djalil tetaplah tersangka. Informasi yang LACAK kumpulkan dari berbagai sumber di Bima, nama Djalil memang kerap disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek di lingkugan Pemkot Bima. Posisinya lebih sebagai ‘kasir’ dalam urusan pembayaran proyek yang dilakukan oleh kontraktor rekanan. Hanya saja, dalam urusan pencairan Djallil pun sistim sendiri yakni pembayaran kerap dilakukan pada malam hari dirumahnya.Persoalan salah urus tata kelola keuangan pun akhirnya sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menurunkan tim ke Bima. Hal tersebut diakui oleh Kapolresta Bima, AKBP Tjatur Abrianto, SIK bahwa di awal bulan Agustus ini, Tim KPK diberikan ijin menggunakan aula Paruga Toi sebagai tempat pemeriksaan.Begitulah kisah si Djalil. |
|
| Last Updated ( Thursday, 04 September 2008 ) |
| < Prev | Next > |
|---|
| Laporan Khususcukup 150 juta dolar + Selengkapnya | Laporan KhususPerseteruan Abadi SBY-Mega + Selengkapnya |
| Laporan UtamaMuncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya | Laporan KhususAnjing dan Sepatu Perpisahan + Selengkapnya |
| Artikel Lainya | |