Home arrow Rubrik arrow Laporan Utama arrow Akibat Djalil Terlalu Jahil

Arsip Artikel

Tajuk

Akhir Tahun

article thumbnail Sebentar lagi, seluruh penduduk dunia akan mengakhiri tahun 2008, berganti dengan tahun baru 2009. Hampir bersamaan, umat Islam...
+ Selengkapnya

Nasionalisme

article thumbnail Ketika Jenderal (Purn) Try Sutrisno menjabat wakil presiden 1988-1993, seringkali ia melontarkan kata-kata persatuan dan kesatuan. Rekan-rekan...
+ Selengkapnya

Lainya

Kilas Korupsi

Usut Korupsi di Ketapang

article thumbnaiRatusan massa dari pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Mereka...
+ Selengkapnya

Vonis 4 Tahun untuk Darlis Ilyas

article thumbnaiMantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau Darlis Ilyas kini harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Ia haya tertuduk lesu ketika...
+ Selengkapnya

Lainya

Politik

Fadel Muhammad Di antara Megawati dan Sutiyoso

article thumbnail  Sejumlah tokoh mulai mendekati Fadel...
+ Selengkapnya

Internasional

Barat Menekan Iran Melawan

article thumbnail Perseteruan antara Barat dengan Iran soal...
+ Selengkapnya

Tentara Amerika Frustasi dan Depresi

article thumbnai Menang bertempur belum tentu menang perang,...
+ Selengkapnya

Lainya

    Sekilas Info

    Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan diujung penantian. Belum lama ini, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepadanya 5 tahun penjara. Berapa tahu vonis hukuman yag bakal dijatuhkan majelis hakim kepadanya?
     
    Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjuk rasa di depan Gedung Konjen Amerika Serikat di Surabaya. Mereka menolak keinginan kongres AS yang meminta pemerintah Indonesia membebaskan dua tokoh Organisasi Papua Merdeka.
     
     
    Akibat Djalil Terlalu Jahil Print E-mail
    Thursday, 04 September 2008
    Dana Pemerintah Kota (Pemkot) Bima perpindah rekening pribadi. Pelaku malah menuding telah terjadi kebocoran anggaran sebesar Rp 10,9 miliar. Meski islah, kejaksaan dan KPK tetap mengusutnya. Djalil tergolong pejabat yang kreatif. Saat menjabat Kepala BPKD Kota Bima, Djalil tahu benar bagaimana harus bersikap dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin, termasuk tidak mengganggu atasannya yakni Walikota dalam menjalankan tugasnya memimpin Bima. Hanya saja, saking kreatifnya bukan penghargaan yang dia terima tapi malah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lho kok bisa?

    Namanya juga kreatif, hal yang tidak mungkin sekalipun bisa dijadikan mungkin. Begitu juga dengan Djalil yang dengan kreatifnya memindahkan dana milik Pemkot Bima ke rekening pribadinya dalam bentuk deposito. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, dana milik pemkot yang dipecah ke dalam empat deposito 1 (satu) tabungan Taplus BNI 46 senilai Rp 3,1 miliar

     ilustrasi_pemkod_bima600.jpg

    Perinciannya 8 Agustus 2005, Djalil membuka deposito dengan nomor rekening 00733783229 senilai Rp 1 miliar. Dana ini ditarik dari rekening PBB pada tanggal 13 Juli 2005 di BPD cabang Bima.

     Pada tanggal 29 Agustus 2005 terjadi transfer dari BRI cabang Bima ke rekening nomor 74354986 seesar Rp 1 miliar. Dana ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tersimpan di bank tersebut.

    Kemudian 7 Desember 2005, Djalil membuka deposito pada rekening 0093135687 sebesar Rp 750 juta. Hanya saja dari mana sumbernya tidak diketahui. Pada tahun berikutnya, 3 Februari 2006, Djalil kembali membuka deposito senilai Rp 350 juta dengan nomor rekening 0096686564. Dana sebesar itu pun tidak diketahui darimana sumbernya.

     

    Setelah membuka deposito, dalam laporan tersebut Djalil juga melakukan serangkaian penarikan, yakni 7 Desember 2005 terjadi penarikan dana sebesar Rp 1 miliar pada rekening 73378329, kemudian kembali terjadi penarikan rekening pada tanggal 2 Januari 2006 sebesar Rp 750 juta dari rekening 0093135687 dan pada tanggal yang sama pula terjadi penarikan sebesar Rp 1 miliar dari rekening 74354986.

     Dari total dana yang ditarik sebesar Rp 2,750 miliar itu, oleh Djalil dipakai untuk pembayaran lampu hias kepada Frans, Jakarta sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 650 juta juga digunakannya namun tidak diketahui dengan pasti peruntukannya.

    Tak hanya dana Pemkot, Djalil pun menjahili Alokasi Dana Insentif PBB dari Pemerintah pusat sebesar Rp 1.224.723.944 yang pembayarannya melalui KPN Bima.

     Selama hampir satu tahun, 2005-2006, tingkah polah Djalil berlangsung aman dan terkendali. Namun serapat-rapatnya mengubur bangkai, toh baunya bakal tercium juga. Adalah  Sudirman Djunaidin SH, kuasa hukum Pemkot Bima yang membuka kejahilan Kepala BPKD tersebut.

    Djalil tidak tinggal diam, urusannya dikutak-kutik pihak ketiga. Dia pun balas menuding bahwa pernyataan Sudirman tidak benar dan penuh kepalsuan. Tak tanggung-tanggung dalam sebuah acara dialog bertema pemberantasan korupsi yang disiarkan langsung (live) Bima TV, (7/6/07). Dalam acara tersebut Djalil mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan sebesar Rp10,9 miliar di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Untuk memperkuat pernyataannya soal kebocoran anggaran tersebut, Djalil mengatakan siap mati untuk menjadi saksi ahli.

     Pertanyaan kontroversial Djalil pun memanaskan suhu Kota Bima. Perang bantahan pun terjadi antara pejabat di lingkungan Pemkot dengan Djalil tentunya. Pertarungan semakin meriah dengan mengalirnya demo jalanan yang menuntut agar dugaan penyimpangan di Pemkot Bima diusut tuntas. Melihat kondisi tersebut, agaknya posisi Djalil berada di atas angin.

    Pemkot pun tak mau tinggal diam. Serangan balik pun dilakukan. Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Bima, H Abubakar Ma’alu, SH.  malah balik menuding bahwa berdasarkan hasil laporan BPK ke Bawasda justru Djalil terbukti mengalihkan rekening Pemkot Bima ke rekening pribadinya senilai sekitar Rp2,3 miliar. 

     Bahkan ditegaskannya, sejak tahun 2004 pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan. Demikian juga dengan tahun 2007.“Apa yang saya nyatakan ini adalah laporan resmi BPK yang disampaikan ke Bawasda. Lantas mengapa muncul statement seperti itu. Dalam laporannya BPK menyatakan tidak menemukan penyelewengan,” katanya.

    Pengusutan pun dilakukan, ternyata dari serangkain bukti-bukti yang dikumpulkan ternyata memang telah terjadi pemindahan dana milik Pemkot Bima Ke rekening pribadi atas nama Djalil.

     Biasanya setelah dilakukan penyetoran, maka akan ada penarikan. Yakni 7 Desember 2005 terjadi penarikan dana sebesar Rp 1 miliar pada rekening 73378329, kemudian kembali terjadi penarikan rekening pada tanggal 2 Januari 2006 sebesar Rp 750 juta dari rekening 0093135687 dan pada tanggal yang sama pula terjadi penarikan sebesar Rp 1 miliar dari rekening 74354986.

    Dari total dana yang ditarik sebesar Rp 2,750 miliar itu, oleh Djalil dipakai untuk pembayaran lampu hias kepada Frans, Jakarta sebesar Rp 500 juta. Adapun sisanya sebesar Rp 650 juta tidak diketahui penggunaannya oleh Mustara dari Bendahara Umum Daerah (BUD).

     Djalil hanya menyerahkan SPM kepada BUD dengan nilai Rp 650 juta. Adapun sisanya sebesar Rp 850 juta tidak diketahui Mustara. Hal yang sama juga terjadi pada penarikan deposito 7 Dsember, Mustara mengaku tidak diketahui penggunaannya karena tidak diberitahu oleh Djalil.Nasib yang sama juga terjadi pada Dana Insentif PBB yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 0132/KM.3-43/SKO/2005 tentang Otoritas Anggaran Dana Perimbangan Tahun 2005, Kota Bima mendapat dana Alokasi Dana Insentif PBB sebesar Rp 1.224.723.944 yang pembayarannya melalui KPN Bima.

    Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata dana sebesar itu tidak ditemukan dalam rekening bank milik Pemkot, sehingga sulit diidentifikasi penyimpanan maupun penggunaannya.

     Setelah diadakan konfirmasi dengan Mustara tentang pengelolaan Dana Insentif PBB Pemkot, menyatakan BUD tidak pernah menerima atau menyimpan bahkan menggunakan dana tersebut. Adapun terkait dengan pembayaran insentif PBB tersebut, menurut Mustara, hanya pernah dilakukan oleh BUD semasa kepemimpinan Misbah yang bersumber dari DAU sebesar Rp 338.700.000 yang pembayarannya melaluui SPM No. 21/PK/2006 tertanggal 20 Januari 2006.

    Pihak kejaksaan Negeri Raba Bima tentu tidak mau tinggal diam melihat adanya aroma ‘busuk’ di depan hidung. Meski kedua pihak yang saling tuding memilih jalur damai alias islah dengan dalih hanya kesalahan administrasi semata. Toh kejaksaan tak mau memperdulikan islah tersebut dengan menjadikan Djalil sebagai tersangka, tidak saja dalam urusan memindahkan dana Pemkot ke rekening pribadi tapi juga ketertlibatannya dalam penyimpangan di sejumlah proyek milik Pemkot. Hanya saja yang menarik, sejak Juni 2007 sampai berita ini ditulis status yang disandang Djalil tetaplah tersangka.

     Informasi yang LACAK kumpulkan dari berbagai sumber di Bima, nama Djalil memang kerap disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek di lingkugan Pemkot Bima. Posisinya lebih sebagai ‘kasir’ dalam urusan pembayaran proyek yang dilakukan oleh kontraktor rekanan. Hanya saja, dalam urusan pencairan Djallil pun sistim sendiri yakni pembayaran kerap dilakukan pada malam hari dirumahnya.Persoalan salah urus tata kelola keuangan pun akhirnya sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menurunkan tim ke Bima. Hal tersebut diakui oleh Kapolresta Bima, AKBP Tjatur Abrianto, SIK bahwa di awal bulan Agustus ini, Tim KPK diberikan ijin menggunakan aula Paruga Toi sebagai tempat pemeriksaan.Begitulah kisah si Djalil.
    Last Updated ( Thursday, 04 September 2008 )
     
    < Prev   Next >
     
    Laporan Khususcukup 150 juta dolar

    article thumbnai Sebenarnya, jika pemerintah benar-benar berniat atau punya kemauan politik...
    + Selengkapnya

    Laporan KhususPerseteruan Abadi SBY-Mega

    article thumbnail Politisi kelas wahid...
    + Selengkapnya

    Laporan UtamaMuncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela

    article thumbnai Biasanya kesejahteraan rakyat selalu dihembus-hembuskan untuk mempengaruhi...
    + Selengkapnya

    Laporan KhususAnjing dan Sepatu Perpisahan

    article thumbnail Barangkali, ini penghinaan terbesar bagi seorang presiden dari negara...
    + Selengkapnya

    Artikel Lainya