| Akhir Tahun + Selengkapnya |
| Nasionalisme + Selengkapnya |
| Lainya |
| Usut Korupsi di Ketapang + Selengkapnya |
| Vonis 4 Tahun untuk Darlis Ilyas + Selengkapnya |
| Lainya |
| Muncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya |
| Sepak Terjang Intelijen Beken + Selengkapnya |
| Lainya |
| Fadel Muhammad Di antara Megawati dan Sutiyoso + Selengkapnya |
| Barat Menekan Iran Melawan + Selengkapnya |
| Tentara Amerika Frustasi dan Depresi + Selengkapnya |
| Lainya |
| Bupati Tulungagung Sulap Hutan Jadi Tambak |
|
|
| Thursday, 04 September 2008 | |
|
Bupati Tulungagung Heru Tjahjono bisa dipidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar, manakala terbukti mengalihfungsikan hutan jati menjadi pertambakan di Kecamatan Pucang Laban. Adalah LSM Gapura yang menemukan adanya indikasi pengalihfungsian hutan lindung jati tersebut, menjadi bisnis pertambakan. Kepala Sub Dinas Penyuluhan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Provinsi Jawa Timur I Nyoman Widana membenarkan bahwa penggunaan hutan harus seizin Menteri Kehutanan. Ia mengingatkan apabila seseorang menggunakan hutan tanpa izin berarti melanggar UU No.41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a, yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah melanggar pasal 78 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar. Tapi ia mengaku belum pernah menerima atau ada permohonan penggunaan izin ke Dinas Kehutanan Provinsi yang datang dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Menurut Nyoman pihaknya masih kurang jelas mengenai lokasinya dan hanya disebutkan di kawasan Kecamatan Pucang laban. Selain itu apakah hutan itu termasuk hutan produksi, hutan lindung atau hutan konservasi, “Ini yang kurang jelas, perlu dicek lagi di lapangan,“ paparnya. Ditegaskan pula, ketentuan penggunaan hutan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P14/Menhut II/2006 dan perubahan Nomor P64/Menhut II/2006. Lebih lanjut Nyoman menjelaskan, ada tiga ketegori hutan yakni hutan produksi, hutan lindung serta hutan konservasi. Kalau hutan produksi digunakan untuk tambak, ketentuannya harus ada proses tukar-menukar kawasan yang sifatnya sebagai kawasan pertanian. Jika menggunakan hutan lindung hanya boleh digunakan untuk kawasan tambang tertutup. Tapi kalau hutan konservasi sama sekali tidak boleh. “Saya belum tahu apakah hutan yang disoalkan LSM Gapura Jatim itu hutan produksi, hutan lindung atau hutan konservasi, kami masih menunggu bukti-bukti kongkret lagi,” tegasnya. Ketua LSM Gapura Jatim, Sokran Haris mengatakan hutan lindung di Kecamatan Pucang Laban itu telah digunakan untuk tambak penangkaran udang seluas 100 ha bekerjasama dengan pihak asing sebagai investornya. Hutan tersebut berdekatan dengan laut lepas (Laut Selatan) dan dekat kawasan Wisata Pantai Mulung, berada di sekitar Jl. Raya Ngunut 28 Km dan berada di dekat perkampungan Kecamatan Pucang Laban. Menurut rencana seperti diungkapkan Ketua LSM Gapura, kebijakan Heru itu akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk itu, Ketua Gapura Sokran Haris sudah berkoordinasi dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jatim tentang masalah ini, dan dalam waktu dekat ia diminta membuat laporannya kemudian dikirim ke Kejaksaan. Menurutnya, penggundulan kawasan hutan lindung jati yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. Karena fungsi hutan untuk melindungi terjadinya bencana banjir di muka bumi ini. Apalagi saat ini banyak bencana banjir akibat hutan gundul akibat pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sokran berpendapat pengalihfungsian hutan tersebut menjadi tambak udang bekerja sama dengan investor asing, sudah berlangsung hampir tiga tahun lalu. Gapura melakukan investigasi di lapangan selama selama tiga bulan dan menghubungi beberapa instansi terkait, tambak udang di Kecamatan Pucang Laban tersebut diduga tidak memiliki izin. “Saya juga melakukan silang-cek di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur bagian Pengawasan dan Pengamanan Hutan, Perhutani bagian Hukum dan Agraria. Menurut mereka hingga saat ini pengalihfungsian tersebut tidak memiliki izin. Jadi tambak tersebut illegal dan melanggar hukum,” terang Sokran. Ada dua hal yang dipersoalkan oleh LSM Gapura yakni, pelanggaran penggundulan hutan secara besar-besaran yakni sekitar 100 hektar, kedua pengalihfungsian hutan dijadikan tambak udang tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal menurut Sokran, proses tersebut harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Menteri Kehutanan kemudian ditindaklanjuti oleh provinsi. “Namun setelah saya cek, pihak provinsi belum mengetahui pengalihfungsian hutan tersebut,” tambah Sokran Haris. Berhasil Meski ditengarai sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengalihfungsian karena hutan lindung jati ke pertambakan, namun Heru Tjahjono tetap berhasil mempertahankan kursinya sebagai orang nomor satu di Tulungagung, dalam pilkada 9 Maret lalu, untuk masa jabatan 2008-2013. Semula, gara-gara kebijakan mengalihfungsikan hutan lindung tersebut, diperkirakan Heru bakal terganjal namun nyatanya ia sukses mengungguli pasangan Mulyani-Subroto yang diusung koalisi partai gurem dengan nomor urut 1. Sedangkan pasangan Heru Tjahjono-Mohammad Atiyah diusung koalisi PDIP, PKB, PAN dan Partai Demokrat, bernomor urut 2. Kedua pasangan bertarung memperebutkan sebanyak 820.959 suara daftar pemilih tetap di 1.735 TPS yang tersebar di 271 kelurahan dan desa. Seperti diberitakan secara luas, Heru menang telak. Pasangan incumbent ini memperoleh sebanyak 417.693 suara, sedangkan rivalnya, pasangan Muljani S-Subroto meraup 100.758 suara, sementara, sebanyak 19.228 suara dinyatakan tidak sah. Menurut Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, terpilihnya kembali Heru Tjahjono dan Mohammad Atiyah menandakan kedua pasangan dipercaya masyarakat Tulungagung. Untuk itu kedua pasangan harus melanjutkan tugas-tugas pemerintahan periode lalu yang belum diselesaikan. ”Sebagai bupati incumbent, ini merupakan kesempatan kali kedua untuk bupati terpilih dipercaya masyarakat dalam memimpin Tulungagung,” ujar gubernur. Gubernur juga mengingatkan, agar bupati dan wakil yang tepilih mampu melaksanakan dengan baik tujuh progam pemerintah pusat, yakni penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran, meningkatkan pendidikan atau SDM, meningkatkan kualitas kesehatan untuk menuju Indonesia sehat 2010. Pembangunan infastruktur desa, meningkatkan keamanan dan pelayanan publik, serta penegakan hukum. Tidak hanya itu, ada potensi yang dimiliki Kabupaten Tulungagung untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakatnya. Di antaranya mengembangkan potensi pertanian, perikanan, perdagangan, serta lokasi wisata yang harus terus dipromosikan. ”Apalagi sebelumnya bupati terpilih yang tahun lalu pernah menjabat sudah meletakkan pondasi kuat dalam pembangunan Tulungagung, kini mereka tingal meneruskan saja,” tambahnya. Menurut gubernur, visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih, untuk menyejahterakan masyarakat dalam situasi kebersamaan, dinilai sangat tepat.tbr |
| < Prev | Next > |
|---|
| Laporan Khususcukup 150 juta dolar + Selengkapnya | Laporan KhususPerseteruan Abadi SBY-Mega + Selengkapnya |
| Laporan UtamaMuncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya | Laporan KhususAnjing dan Sepatu Perpisahan + Selengkapnya |
| Artikel Lainya | |