| Akhir Tahun + Selengkapnya |
| Nasionalisme + Selengkapnya |
| Lainya |
| Usut Korupsi di Ketapang + Selengkapnya |
| Vonis 4 Tahun untuk Darlis Ilyas + Selengkapnya |
| Lainya |
| Muncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya |
| Sepak Terjang Intelijen Beken + Selengkapnya |
| Lainya |
| Fadel Muhammad Di antara Megawati dan Sutiyoso + Selengkapnya |
| Barat Menekan Iran Melawan + Selengkapnya |
| Tentara Amerika Frustasi dan Depresi + Selengkapnya |
| Lainya |
| Rofii dan Rifai Terancam |
|
|
| Sunday, 14 September 2008 | |
|
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Rofi`i Nahrowi dan Moh. Rifai yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana APBD 2001-2003 sebesar Rp 5,9 miliar terancam terkena hukuman 20 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susmito di Pekalongan, Rabu (12/8), dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten periode 1999-2004 ini didakwa melanggar UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Kedua terdakwa bisa dikenai hukuman selama 20 tahun penjara karena diduga telah melanggar UU Nomor 31/1999," katanya. kedua terdakwa tidak ditahan karena mereka sempat mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 1,3 miliar. "Selain itu, kedua terdakwa juga bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan ada niat baik untuk mengembalikan uang negara sehingga mereka tidak ditahan," katanya. Kuasa Hukum terdakwa, Yurofikun mengatakan, belum menyikapi adanya ancaman hukuman 20 tahun penjara karena saat ini dirinya sedang mempersiapkan pengajuan tanggapan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. |
| < Prev | Next > |
|---|
| Laporan Khususcukup 150 juta dolar + Selengkapnya | Laporan KhususPerseteruan Abadi SBY-Mega + Selengkapnya |
| Laporan UtamaMuncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya | Laporan KhususAnjing dan Sepatu Perpisahan + Selengkapnya |
| Artikel Lainya | |