Home arrow Rubrik arrow Sekilas Korupsi arrow Rofii dan Rifai Terancam

Arsip Artikel

Tajuk

Akhir Tahun

article thumbnail Sebentar lagi, seluruh penduduk dunia akan mengakhiri tahun 2008, berganti dengan tahun baru 2009. Hampir bersamaan, umat Islam...
+ Selengkapnya

Nasionalisme

article thumbnail Ketika Jenderal (Purn) Try Sutrisno menjabat wakil presiden 1988-1993, seringkali ia melontarkan kata-kata persatuan dan kesatuan. Rekan-rekan...
+ Selengkapnya

Lainya

Kilas Korupsi

Usut Korupsi di Ketapang

article thumbnaiRatusan massa dari pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Mereka...
+ Selengkapnya

Vonis 4 Tahun untuk Darlis Ilyas

article thumbnaiMantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau Darlis Ilyas kini harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Ia haya tertuduk lesu ketika...
+ Selengkapnya

Lainya

Politik

Fadel Muhammad Di antara Megawati dan Sutiyoso

article thumbnail  Sejumlah tokoh mulai mendekati Fadel...
+ Selengkapnya

Internasional

Barat Menekan Iran Melawan

article thumbnail Perseteruan antara Barat dengan Iran soal...
+ Selengkapnya

Tentara Amerika Frustasi dan Depresi

article thumbnai Menang bertempur belum tentu menang perang,...
+ Selengkapnya

Lainya

    Sekilas Info

    Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan diujung penantian. Belum lama ini, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepadanya 5 tahun penjara. Berapa tahu vonis hukuman yag bakal dijatuhkan majelis hakim kepadanya?
     
    Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjuk rasa di depan Gedung Konjen Amerika Serikat di Surabaya. Mereka menolak keinginan kongres AS yang meminta pemerintah Indonesia membebaskan dua tokoh Organisasi Papua Merdeka.
     
     
    Rofii dan Rifai Terancam Print E-mail
    Sunday, 14 September 2008
    Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Rofi`i Nahrowi dan Moh. Rifai yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana APBD 2001-2003 sebesar Rp 5,9 miliar terancam terkena hukuman 20 tahun penjara.

    Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susmito di Pekalongan, Rabu (12/8), dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten periode 1999-2004 ini didakwa melanggar UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Kedua terdakwa bisa dikenai hukuman selama 20 tahun penjara karena diduga telah melanggar UU Nomor 31/1999," katanya.

    kedua terdakwa tidak ditahan karena mereka sempat mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 1,3 miliar. "Selain itu, kedua terdakwa juga bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan ada niat baik untuk mengembalikan uang negara sehingga mereka tidak ditahan," katanya. Kuasa Hukum terdakwa, Yurofikun mengatakan, belum menyikapi adanya ancaman hukuman 20 tahun penjara karena saat ini dirinya sedang mempersiapkan pengajuan tanggapan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.
     
    < Prev   Next >
     
    Laporan Khususcukup 150 juta dolar

    article thumbnai Sebenarnya, jika pemerintah benar-benar berniat atau punya kemauan politik...
    + Selengkapnya

    Laporan KhususPerseteruan Abadi SBY-Mega

    article thumbnail Politisi kelas wahid...
    + Selengkapnya

    Laporan UtamaMuncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela

    article thumbnai Biasanya kesejahteraan rakyat selalu dihembus-hembuskan untuk mempengaruhi...
    + Selengkapnya

    Laporan KhususAnjing dan Sepatu Perpisahan

    article thumbnail Barangkali, ini penghinaan terbesar bagi seorang presiden dari negara...
    + Selengkapnya

    Artikel Lainya