| Akhir Tahun + Selengkapnya |
| Nasionalisme + Selengkapnya |
| Lainya |
| Usut Korupsi di Ketapang + Selengkapnya |
| Vonis 4 Tahun untuk Darlis Ilyas + Selengkapnya |
| Lainya |
| Muncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya |
| Sepak Terjang Intelijen Beken + Selengkapnya |
| Lainya |
| Fadel Muhammad Di antara Megawati dan Sutiyoso + Selengkapnya |
| Barat Menekan Iran Melawan + Selengkapnya |
| Tentara Amerika Frustasi dan Depresi + Selengkapnya |
| Lainya |
| Vonis 4 Tahun untuk Darlis Ilyas |
|
|
| Sunday, 14 September 2008 | |
|
Mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau Darlis Ilyas kini harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Ia haya tertuduk lesu ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi korban banjir Rp 5,8 miliar. Majelis hakim menyatakan Darlis Ilyas terbukti melakukan korupsi. Selain divonis empat tahun penjara, Darlis Ilyas juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta. Vonis hakim empat tahun penjara tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU, Deliyuzar delapan tahun penjara. Menanggapi vonis hakim tersebut Darlis menyatakan akan mengajukan banding. Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Departemen Sosial (Depsos) mengalokasikan dana Rp 5,850 miliar melalui APBN Perubahan 2006 untuk 585 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban banjir di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 61 KK dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 524 KK. Ratusan warga masyarakat yang di dua kabupaten itu seharusnya mendapat bantuan perumahan untuk direlokasikan ke daerah yang aman dari banjir melalui program BBR. Namun, dana tersebut hingga berakhirnya masa pembangunan tidak dikucurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. |
| < Prev | Next > |
|---|
| Laporan Khususcukup 150 juta dolar + Selengkapnya | Laporan KhususPerseteruan Abadi SBY-Mega + Selengkapnya |
| Laporan UtamaMuncul Raja Kecil Korupsi Meraja Lela + Selengkapnya | Laporan KhususAnjing dan Sepatu Perpisahan + Selengkapnya |
| Artikel Lainya | |